Kamis 06 Jan 2022 15:49 WIB

Tjahjo Soal Presidential Threshold 0 Persen: Logikanya tidak Mungkin

Tjahjo mengatakan, gugatan presidential threshold sudah pernah ditolak oleh MK.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, gugatan untuk menghapus ketentuan presidential threshold alias menjadikan 0 persen sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, gugatan untuk menghapus ketentuan presidential threshold alias menjadikan 0 persen sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Mahkamah Konstitusi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengubahan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dari 20 persen menjadi 0 persen adalah sesuatu yang tidak mungkin. Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi tindakan seorang ASN menggugat ketentuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Tjahjo mengatakan, gugatan untuk menghapus ketentuan presidential threshold alias menjadikan 0 persen sudah pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, presidential threshold memang tak mungkin dijadikan 0 persen. Sebab, Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 telah menyebutkan bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan politik peserta pemilihan umum.

Baca Juga

"Jadi logikanya nol persen itu tidak mungkin," kata politisi PDIP ini dalam keterang tertulisnya kepada Republika, Kamis (6/1).

Terkait gugatan yang dilayangkan seorang ASN, Tjahjo menduga ASN itu telah melanggar disiplin. ASN tersebut diketahui bernama Ikhwan Mansyur Situmeang dan berdinas di Sekretariat Jenderal DPD RI.

Tjahjo menduga Ikhwan melanggar disiplin karena tidak menjalankan kewajibannya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Terutama Pasal 3 poin 1, yakni setia dan taat sepenuhnya kepada UUD 1945. Sebab, putusan MK yang menolak penghapusan presidential threshold sudah menjadi ketentuan hukum dan Ikhwan harus mematuhinya sebagai ASN.

Menurut Tjahjo, tindakan Ikhwan melayangkan gugatan ke MK ini harus didalami, yakni apakah murni kehendak pribadi atau ada motif lain yang sifatnya partisan dan ada pihak lain di belakangnya. "Kalau dia partisipan, berarti dia sudah bertindak tidak netral karena telah berpihak kepada pihak atau kelompok tertentu. Ketidaknetralan seorang ASN adalah bentuk pelanggaran disiplin ASN," kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dihapus. Gugatan tersebut tercatat di laman MK dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 pada 3 Januari 2022. 

Menurut Ikhwan, ketentuan presidential threshold menyebabkan dirinya sebagai pemohon kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.

Baca juga: Pepen Kena OTT, Golkar Jabar Minta Kader di Kota Bekasi Solid

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement