Kamis 06 Jan 2022 17:23 WIB

In Picture: Kasus Covid-19 Naik, Anies Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah. .

Rep: Prayogi / Red: Mohamad Amin Madani

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Kendaraan melintasi Jalan Tol Dalam Kota di kawasan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Kamis (6/1).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sejak 4 hingga 17 Januari 2022. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah angka kasus Covid-19 yang mulai naik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement