REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sepanjang tahun 2021, tim bidang perdata dan tata usaha negara menyelamatkan uang negara pada perkara perdata hingga Rp 10 triliun lebih. "Penyelamatan keuangan negara seperti aset milik kementerian, lembaga, dan Pemprov Sulsel oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel senilai Rp 10,7 triliun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, di Makassar, Kamis (6/1/2022).
Selain penyelamatan keuangan negara, dia mengatakan, juga dilakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 17,3 triliun sepanjang 2021. Selain penyelamatan uang negara, Idil mengatakan, tim Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel terbagi pada tiga seksi yakni Oharda, Kamnegtibul dan TPUL, serta narkotika dan zat adiktif lainnya selama tahun 2021 tercatat jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.917 perkara.
Pada penyidikan tahap I sebanyak 6.056 perkara dan tahap II sebanyak 6.242 perkara serta eksekusi sebanyak 5.758 perkara. Pnyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui Restorative Justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara.
Amankan aset Rp 29,8 miliar
Sedangkan untuk bidang tindak pidana khusus, tim berhasil mengamankan aset dan uang puluhan miliar rupiah dari hasil pelaku tindak pidana korupsi sepanjang 2021. "Ini nilai aset dan uang yang merupakan atau diduga hasil tindak pidana korupsi dapat dikuasai kembali dari hasil kegiatan penyelidikan maupun penyidikan sebesar Rp 29,8 miliar lebih," ujar Idil pula.
Jumlah kasus korupsi yang masuk dalam penyelidikan sebanyak 83 perkara. Jumlah perkara yang ditingkatkan ke tingkat penyidikan sebanyak 78 perkara, dan jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara. Hasil ini, kata Idil, merupakan capaian kinerja Kejati Sulsel bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.
"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 3,9 milar lebih," ujarnya pula. Untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restorative justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum KejatiSulsel sebanyak 24 perkara.