REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi. Berkas laporan tersebut dilimpahkan Polda Metro Jaya lantaran locus delicti-nya (tempat terjadinya tindak pidana) berada di Polda Jabar.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada para wartawan di Markas Polda Jabar, Kamis (6/1).
Ibrahim mengatakan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Ia mengatakan, laporan terhadap Bahar masih terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Namun, ia belum mengungkapkan konten yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar dia.
Dalam pelimpahan tersebut, lanjut Ibrahim, juga disertakan sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk, satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi pelapor, dan BAP lima orang saksi ahli. Ia mengatakan, kasus ini akan ditindaklajuti penyidik dengan melakukan penyelidikan.
"Berkas baru kita terima dan langkah selanjutnya, yaitu dilakukan penyelidikan," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini Habib Bahar ditahan penyidik Polda Jabar dengan status sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Bahar berawal dari ceramahnya yang diduga berisi berita bohong dan ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Isi ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut itu kemudian diunggah oleh warga berinisial TR di akun YouTube hingga kemudian viral. Kasus tersebut lantas dilaporkan ke Polda Matro Jaya bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Namun, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut.