REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya segera menyerahkan tersangka Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, kepada Kejaksaan untuk disidangkan setelah berkas kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap. "Hari ini Polda Metro Jaya menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara saudara ON. Kejati DKI menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Menurut Endra Zulpan, setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya Kepolisian berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk disidangkan. "Langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Zulpan, tanpa menyebut kapan waktu penyerahannya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.