REPUBLIKA.CO.ID, MISSISSIPI -- Seorang hakim federal memerintahkan Kota Horn Lake di Mississippi, Amerika mengizinkan pembangunan masjid di jalur kotanya. Perintah itu datang dua bulan setelah American Civil Liberties Union (UCLU) mengajukan gugatan terhadap kota tersebut dengan tuduhan diskriminasi terhadap dua pria Muslim yang ingin membangun tempat ibadah.
"Kesalahan telah diperbaiki dengan perintah ini. Orang-orang dari setiap agama harus memiliki tempat yang aman untuk beribadah, termasuk komunitas Muslim di Kabupaten DeSoto," kata Direktur Hukum ACLU Mississippi Josh Tom dilansir dari Washington Exclaimer, Rabu (5/1).
Hakim Distrik Michael Mills mengajukan keputusan persetujuan yang mendukung penggugat pada Senin lalu dengan kesepakatan yang diajukan oleh penggugat, Maher Abuirshaid dan Riyadh Elkhayyat dan pejabat Horn Lake. Mills memerintahkan kota untuk mengizinkan Abuirshid dan Elkhayyat membangun masjid. Mills juga memerintahkan Horn Lake untuk membayar mereka lebih dari Rp 360 juta dan biaya pengacara yang tidak ditentukan.
“Kami berbesar hati dan lega bahwa kami dapat melanjutkan rencana kami untuk sebuah masjid di Danau Horn, yang akan menyediakan rumah ibadah lokal yang penting bagi keluarga saya dan Muslim lainnya di komunitas untuk berkumpul dan mempraktikkan keyakinan kami secara bebas," kata Elkhayyat dalam keterangan pers.
ACLU mengajukan gugatannya terhadap Horn Lake pada bulan November. Dalam beberapa jam setelah pengajuan gugatan, Mills mendorong kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi.