Kamis 06 Jan 2022 21:20 WIB

Depok Buka Layanan Sterilisasi Kucing Jantan, Gratis Setiap Bulan

Pelaksanaan dilakukan setiap bulan dengan kuota 16 ekor per bulan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kucing peliharaan (Ilustrasi). Dinas Ketahanan Pangan, Perternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyediakan layanan sterilisasi kucing jantan secara gratis di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Depok.
Foto: EPA
Kucing peliharaan (Ilustrasi). Dinas Ketahanan Pangan, Perternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyediakan layanan sterilisasi kucing jantan secara gratis di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Ketahanan Pangan, Perternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyediakan layanan sterilisasi kucing jantan secara gratis di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Depok. Pelaksanaan dilakukan setiap bulan dengan kuota 16 ekor per bulan.

Kepala DKP3, Widyati Riyandani mengatakan, setiap pekannya dilakukan sterilisasi kepada empat ekor kucing jantan. Untuk link pendaftaran akan diinformasikan melalui sosial media @puskeswankotadepok atau bisa menghubungi nomor Whatsapp 081292010132 pada hari Senin di pekan pertama setiap bulannya sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga

"Untuk pelaksanaan sterilisasi dilaksanakan pada hari Jumat sebanyak empat ekor. Jadi, selama satu bulan kami melakukan sterilisasi kucing jantan sebanyak 16 ekor," ujar Widyati di Balai Kota Depok, Kamis (6/1).

Menurut Widyati, layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok. Satu KK hanya bisa mendaftarkan satu ekor serta hanya untuk kucing domestik jantan yang disertai bukti foto hewan tampak depan, samping, dan belakang (full body).

"Umur hewan minimal sembilan bulan, hewan dalam keadaan sehat dan sudah diberikan obat cacing minimal dua pekan sebelum pendaftaran," jelas Widyawati.

Lanjut dia, bagi yang sudah terdaftar akan diverifikasi oleh petugas dan dihubungi melalui Whatsapp terkait ketentuan dan jadwal sterilisasi. "Apabila pemilik tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, maka kuota tersebut dinyatakan hangus," tegas Widyati.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement