Kamis 06 Jan 2022 21:33 WIB

Potensi PAD Banjarmasin dari Parkir Kendaraan Bermotor Bisa Mencapai Segini

Pemkot Banjarmasin bisa meraih PAD hingga Rp 1,7 triliun.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jembatan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) usai disetujui oleh Kementerian Kesehatan Sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jembatan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (20/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) usai disetujui oleh Kementerian Kesehatan Sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Arifin Noor menyatakan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor parkir di daerahnya sangat besar, hingga bisa meraup ratusan juta perharinya."Taruh aja misalnya sebanyak 50 ribu kendaraan bermotor parkir sekali saja, Rp 2.000 tarif parkirnya, itu sudah mencapai Rp 100 juta bisa diraup," ujarnya di Banjarmasin, Kamis (6/1)

Kenapa demikian, ujar dia, karena berdasarkan hasil survai jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini mencapai 300 ribu unit."Belum lagi untuk kendaraan roda empat, itu hampir 50 ribu ada di kota ini," tuturnya.

Baca Juga

Untuk itu, kata dia, upaya menggali PAD di sektor parkir ini terus dilakukan pemerintah Kota, karena potensinya sangat besar dan tentunya sistemnya juga harus disempurnakan."PAD Termasuk juga sektor pajak lainnya, pajak hiburan malam, pajak perhotelan hingga di sektor ekonomi lainnya dapat ditingkatkan," papar Arifin.

Dia pun menyampaikan, Pemkot Banjarmasin bisa meraih PAD hingga Rp 1,7 triliun."Karenanya pak wali dan saya terus memacu langkah ini," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 2021 untuk PAD disektor pajak parkir di Kota Banjarmasin ditarget Rp 6 miliar ditambah berbagai retribusi pada jasa umum, termasuk juga dari retribusi parkir, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan lainnya yang ditarget juga totalnya dapat meraih Rp6 miliar hingga totalnya Rp 12 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement