Kamis 06 Jan 2022 22:03 WIB

Langgar Anti-Monopoli, Tiga Perusahaan Raksasa China Dijerat Sanksi Denda

Tiga perusahaan yakni Tencent, Alibaba, dan Bilibili tidak melaporkan aksi akuisisi

Red: Nur Aini
 Kantor pusat Alibaba di Shanghai, China,
Foto: EPA-EFE/ALEX PLAVEVSKI
Kantor pusat Alibaba di Shanghai, China,

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Tiga perusahaan papan atas berbasis platform internet di China, Tencent, Alibaba, dan Bilibili, dijatuhi sanksi denda karena dianggap melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli.

Lembaga Pemerintahan China untuk Regulasi Pasar (SAMR) di laman resminya, Kamis (6/1/2022), menyebutkan pengenaan sembilan sanksi denda, masing-masing sebesar 500.000 yuan atau sekitar Rp 1,1 miliar, terhadap Tencent. Sebagian besar denda dikenakan atas praktik ilegal Tencent, seperti halnya akuisisi terhadap perusahaan ritel minuman anggur di Daerah Otonomi Guangxi.

Baca Juga

Tencent juga tidak melaporkan akuisi pada perusahaan investasi lainnya yang rampung pada November 2020. Denda lain dikenakan terhadap Tencent karena menyembunyikan laporan akuisisi perusahaan pengiriman logistik yang berkantor pusat di Beijing.

SAMR juga menjatuhkan sanksi denda 500.000 yuan terhadap perusahaan video daring Bilibili karena tidak melaporkan akuisisi perusahaan penyuntingan gambar daring Versa Inc kepada pihak regulator. Bilibili telah menandatangani kontrak dengan Versa pada 2020 untuk kepemilikan 14,71 persen saham.

Alibaba Network Technology Co selaku anak perusahaan Alibaba Group dikenai denda 500.000 yuan karena tidak melaporkan akuisisi pengelola supermarket Xingli. Tiga raksasa perusahaan China itu menjadi perusahaan pertama yang dijatuhi sanksi SAMR pada awal 2022.

Baca: Pandemi Buat Indonesia Prioritaskan Diplomasi Kesehatan pada 2022

Pada April 2021, SAMR juga menjatuhi sanksi denda sebesar 18,23 miliar yuan atau sekitar Rp 40 triliun kepada Alibaba atas penyalahgunaan kewenangan di pasar selama beberapa tahun. Pada tahun lalu pula Tencent bersama perusahaan pengantaran makanan Meituan harus membayar denda, masing-masing sebesar 9 juta yuan (Rp 20 miliar) dan 3,4 miliar yuan (Rp 7,6 triliun) atas pelanggaran regulasi antimonopoli.

Baca: Korea Utara Kembali Berulah, Berhasil Uji Terbang Rudal Hipersonik

Baca: epang Berang, Pangkalan Militer AS di Negaranya Jadi Klaster Covid-19

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement