Jumat 07 Jan 2022 02:30 WIB

Kasus Haris Azhar Vs Luhut Naik ke Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya sudah mengupayakan mediasi, tapi tidak berjalan mulus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Fuji Pratiwi
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri). Kasus Haris Azhar vs Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri). Kasus Haris Azhar vs Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara itu Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor.

"Sudah sidik (statusnya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Baca Juga

Dalam kesempatan itu Auliansyah mengaku, sebenarnya pihaknya sudah berulang kali memfasilitasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor supaya persoalan pencemaran nama baik diselesaikan melalui pendekatan mediasi. Sayangnya, hingga saat ini mediasi tersebut tidak berjalan dengan mulus.

"Di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi enggak ketemu juga. Akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Auliansyah.

Meski perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, kata Auliansyah, Haris Azhar dan Fathia masih berstatus saksi. Ia juga menegaskan dinaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor saat kasus tersebut naik ke penyidikan. 

"Prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ucap Auliansyah.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinaror Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Sayangnya proses mediasi antara kedua belah pihak kembali gagal terlaksana.

"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau enggak keliru itu Ahad lalu tapi saya keluar (negeri), dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," kata Luhut.

Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya, tampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi pada hari ini. Padahal, yang meminta proses mediasi dilakukan hari ini adalah pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Fatia. Diketahui telah dua kali gagal. Sehingga berpotensi untuk berlanjut ke meja hijau.

"Ya sudah, yang satu lagi juga enggak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," ucap Luhut.

Diketahui merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatia," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement