REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen resmi menyandang status tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan. Penetapan status tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (5/1) lalu. Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/1).
Firli menjelaskan, OTT dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Dia melanjutkan, uang tersebut akan diserahkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin kepada Rahmat Effendi.
Uang tersebut, kemudian diserahkan tersangka Bunyamin di rumah dinas wali kota Bekasi. Firli mengatakan, Bunyamin kemudian dicokok tim satuan tugas KPK pada saat keluar dari rumah dinas wali kota Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas wali kota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Rahmat Effendi, staf sekaligus ajudan Rahmat, Bagus Kuncorojati; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Dalam penggrebekan itu, KPK juga menemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Firli melanjutkan, secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain seorang makelar tanah, Novel di Cikunir; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril di Daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi di sekitar Senayan Jakarta. Firli mengatakan, selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
In Picture: Tersandung Kasus Korupsi, Wali Kota Bekasi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Dia melanjutkan, KPK kemudian juga mengamankan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
"Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah," katanya.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima tersangka termasuk Pepen yang juga sebagai penerima suap. Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.