Jumat 07 Jan 2022 05:57 WIB

Kebijakan Kontroversi Rahmat Effendi, Dari Tantang Anies Hingga Anggaran Karangan Bunga

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beberapa kali disorot karena kebijakan kontroversi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap lelang jabatan. Pria yang akrab disapa Pepen itu memiliki sederet kebijakan dan perjalanan yang mengundang kontroversial selama sembilan tahun memimpin Kota Patriot.

Rahmat Effendi mulai menjabat sebagai wali kota Bekasi pada 3 Mei 2012, menggantikan wali kota Bekasi sebelumnya Mochtar Mohamad yang juga tersandung skandal korupsi. Pada Pilkada Kota Bekasi 2013, Rahmat Effendi ikut mencalonkan diri dan terpilih sebagai wali kota Bekasi hingga terpilih lagi di Pilkada 2018 melanjutkan periodesasi keduanya.

Baca Juga

Selama menjabat wali kota Bekasi, berbagai kebijakan Rahmat Effendi memang sempat disorot. Bukan hanya kebijakannya yang berbeda, melainkan juga selalu menjadi viral dan kontroversial. Beberapa kalangan bahkan sempat mempertanyakan kebijakan Rahmat Effendi, yang disebut sebut justru bukan membuat Kota Patriot ini maju, melainkan mengalami kemunduran.

Seperti kebijakannya yang menampilkan Kepala Bapenda Aan Suhanda pada 2019 yang bersama aliansi ormas, Aan, yang mewakili Wali Kota Bekasi meminta agar semua minimarket di Kota Bekasi melibatkan ormas untuk pengelolaan lahan parkir. Sontak kebijakan yang kemudian dituangkan melalui Perda No.10 tahun 2019 itu dikritik masyarakat karena hal ini membuat Pemda Kota Bekasi melibatkan preman dalam pengelolaan lahan parkir.

Sebelumnya pada 2018 Rahmat Effendi juga sempat perang urat syaraf dengan Pemprov DKI yang dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan. Hal ini terkait dengan pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Rahmat menilai Pemprov DKI tidak cakap mengelola TPST sehingga masih menimbulkan persoalan bagi warga Bekasi. Ia pun melarang truk sampah Pemprov DKI untuk membuang sampahnya ke TPST Bantargebang.

Namun, tuduhan Rahmat Effendi itu disikapi Anies dengan tudingan lain. Gubernur DKI Anies Baswedan menganggap persoalan sampah ini sudah selesai. Sedangkan, Wali kota Bekasi menggunakan persoalan sampah ini hanya untuk meminta dana kemitraan dari Pemprov DKI Jakarta.

Anehnya, ia juga pernah menyebut Kota Bekasi lebih baik bergabung ke wilayah DKI Jakarta daripada ke wilayah Jawa Barat seperti kawasan Kabupaten Bogor. Hal yang sama, ketika Rahmat Effendi bersurat ke Anies meminta bantuan dana untuk penanganan banjir di Kota Bekasi. Surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang diteruskan ke Gubernur Anies Baswedan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement