REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menuturkan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer di Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman yang bergabung dengan BRIN. Dia mengatakan, kontrak mereka memang telah berakhir pada Desember 2021.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, lembaga pemerintah sudah tidak dibolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. Handoko mengatakan sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran.
Sehingga setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan. Meskipun demikian, kata Handoko, kebiasaan selama ini di awal tahun, honorer tersebut kembali dikontrak. "Sehingga, tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi, karena sesuai kontrak hanya satu tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/1).
Sebanyak 33 lembaga riset dari kementerian/lembaga (K/L) telah terintegrasi dengan BRIN. Dalam waktu dekat, enam K/L lainnya juga segera terintegrasi, yang meliputi seluruh sumber daya riset, termasuk sumber daya manusia, infrastruktur, dan penganggaran. Integrasi lembaga riset di Indonesia ke dalam BRIN merupakan amanat dari PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN.
Handoko mengatakan, integrasi bukan untuk menghilangkan lembaga penelitian tersebut, melainkan akan semakin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman. "Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman," katanya.
Melalui kebijakan integrasi, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya pegawai negeri sipil (PNS) di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini dapat dilantik sebagai peneliti. Kepada non-PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema. Bagi mereka yang non-PNS dan sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, dapat mengikuti mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Jalur itu sudah dilakukan oleh beberapa orang. Sedangkan untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa berbasis riset.