REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polsek Cikarang Barat meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial BR (15 tahun) di Jalan Fatahilah RT 07, RW 13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1). "Dua pelaku pembunuhan yang juga masih berusia remaja yakni YH (15) dan AM (15) saat ini telah kami amankan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/1).
Dia menjelaskan, dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban hingga menyebabkan BR meninggal dunia. "Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," kata Teddy.
Kedua kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban. Tanpa alasan yang jelas, menurut Teddy, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu sedang berkumpul bersama teman-temannya. AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.
Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri. Sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga. Namun, BR dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB. "Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," kata Teddy.
Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus kedua pelaku dan menyita barang bukti, berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaus warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim. "Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," kata Teddy.
Kedua tersangka pun dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman bagi kedua pelaku pembunuhan adalah paling lama tujuh tahun kurungan penjara.