REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Dalam sengketanya terkait perselisihan kecacatan desain pesawat Airbus A350, Qatar Airways sebelumnya menggugat persoalan tersebut kepada pengadilan Inggris. Qatar Airways menuntut klaim lebih dari 600 juta dolar AS atau setara Rp 8,64 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS) sebagai kompensasi dari pembuat pesawat Airbus tersebut.
Dikutip dari Reuters, Kamis (6/1/2022), Qatar Airways juga juga meminta hakim Inggris untuk memerintahkan Airbus yang berbasis di Prancis itu untuk tidak mengirimkan jet lagi. Hal tersebut diminta hingga terdapat perbaikan terhadap cacat desain pada pesawatnya dilakukan.
Keduanya mengalami persengketaan tersebut sudah berbulan-bulan. Qatar Airways menuntut Airbus karena kerusakan desain termasuk cat yang melepuh, bingkai jendela yang retak, dan erosi lapisan penangkal petir.
Qatar Airways mengatakan regulator nasionalnya telah memerintahkannya untuk berhenti menerbangkan 21 dari 53 jet A350 ketika masalah tersebut muncul. Hal tersebut memici perselisihan sengit dengan Airbus yang mengatakan bahwa meskipun mengakui masalah teknis, tidak ada masalah keamanan.