REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Jajaran Polresta Bandung tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual pada pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga orang santri yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
"Perkembangan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepada santri kita sampai tahap pemeriksaan delapan saksi, di antara delapan saksi ada tiga saksi korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis (6/1).
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk alat bukti dan tersangka. Saksi yang diperiksa di antaranya orang tua maupun pengurus pondok pesantren.
Ia mengatakan korban bertambah dari satu orang menjadi tiga orang. Terkait dengan keberadaan pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan segera disampaikan perkembangan terbaru.
"Kurang lebih mengerucut (ciri-ciri pelaku). Insya Allah dalam tiga hari sampai lima hari ke depan," katanya. Ia menjelaskan para korban masih di bawah umur.
"Iya, masih di bawah umur, penyelidikan apakah berkembang ke yang lain atau tidak," katanya.
Sebelumnya kasus pelecehan seksual pun terjadi di Kota Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan terhadap 13 korban santriwati. Belasan korban sampai hamil dan melahirkan.
Pada kasus Herry Wirawan sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Tahapan persidangan akan memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.