REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu dilaporkan atas sejumlah dugaan perkara korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah di DKI Jakarta.
"Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1).
Ali mengatakan, KPK akan memverifikasi dan menelaah data serta informasi dari setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah. Dia berkata, verifikasi dan telaah dilakukan guna memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).
"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga : Adhie Massardi Laporkan Ahok ke KPK Diduga Rugikan Negara Lebih Rp 1 Triliun
Alasannya, Ali mengingatkan pentingnya kelengkapan serta validitas laporan dan data pendukungnya agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjut laporan dimaksud. Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak laporan yang disampaikan berisi data dan informasi pendukung awal yang tidak lengkap.
Merujuk pada data pengaduan masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sekitar 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61 persen. Hal tersebut di antaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup.
Ali melanjutkan, setiap tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Dia mengatakan, KPK dapat memakai data dan informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi.
Baca juga : Dua Kali Absen Pemeriksaan, Haris Azhar Terancam Dipanggil Paksa