Jumat 07 Jan 2022 11:33 WIB

DJP Tunjuk 94 Perusahaan Digital untuk Tarik dan Pungut PPN

Jumlah PPN Digital yang telah disetor ke kas negara per akhir 2021 Rp 4.634,7 miliar

Red: Nidia Zuraya
Pajak digital
Foto: Tim infografis Republika
Pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021."Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Sebanyak 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. 

Baca Juga

Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021. PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC."Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," imbuh Neilmaldrin.

Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE. Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan.