Bank Jatim Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Bank Jatim | Foto: Dadang Kurnia
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap dugaan pidana korupsi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan Cabang Mojokerto senilai Rp 25,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni YK (60), warga Desa Sepande, Candi Kabupaten Sidoarjo, dan AA (38), analis pembiayaan Bank Jatim Syariah Sidoarjo.
Terkait kasus tersebut, Corporate Secretary Bank Jatim, Umi Rodiah menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi internal. Langkah tersebut diambil demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Langkah itu juga diakuinya untuk memastikan permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa mendatang. "Agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya, Jumat (7/1).
Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, kata Umi Rodiah, Bank Jatim akan mendukung penuh proses dan penyelesaian hukum yang sedang dan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada Bank Jatim dan memastikan layanan di seluruh jaringan tetap berjalan dengan baik.
Umi Rodiah menyatakan, sampai saat ini kinerja Bank Jatim terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik. Peningkatan kinerja tersebut salah satunya ditunjang pengembangan JConnect yang merupakan branding layanan digital Bank Jatim untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan.
"Melalui fasilitas yang ada di JConnect mobile dan JConnect internet banking, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan dengan cepat dan aman," kata dia.