Jumat 07 Jan 2022 14:41 WIB

Wapres: Mal Pelayanan Publik tidak Harus Tunggu Gedung Baru

Kualitas pelayanan publik menjadi fokus program reformasi birokasi pusat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham Tirta
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong mal pelayanan publik (MPP) bisa dibangun di setiap daerah untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan ke masyarakat. Wapres mengatakan, tidak perlu menunggu gedung baru untuk bisa mengoperasikan MPP.

"Ini jangan sampai kita nanti harus menunggu gedung baru, gedung lama pun tidak apa apa sehingga tidak membutuhkan biaya besar," ujar Ma'ruf saat memimpin Rapat Sosialisasi Mal Pelayanam Publik dan Pemberdayaan UKM di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (7/1).

Baca Juga

Dia tidak memungkiri jika terdapat berbagai persiapan dalam membangun mal pelayanan publik, mulai dari tempat, SDM, perangkat aplikasi digital yang bisa menjangkau lebih luas. "Dan ini memang butuh persiapan-persiapan. Kita ingin ini ada percepatan. Karena persoalan pelayanan publik ini menjadi suatu program yang harus segera terealisasi. Jadi kendala-kendala ini memang sebenarnya teknis saja," katanya.

Ia mengatakan, masalah reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus pemerintah, salah satunya memperbaiki kualitas pelayanan publik. Karena itu, telah diterbitkan Perpres Nomor 89/2021 yang mewajibkan kabupaten/kota menyelenggarakan MPP.

"Jadi semua kabupaten kota ini bagian yang harus kita upayakan, dalam rangka melayani, melakukan pelayanan publik. Tentunya dengan standar yang baik dan berkualitas, tidak hanya ada di tingkat pusat tetapi juga di daerah, terutama di kabupaten kota," ujarnya.

Sebab, kata Ma'ruf, selama ini persepsi masyarakat terhadap birokrasi Indonesia lambat dan berbelit-belit. Karena itu, kehadiran MPP ini bisa memperbaiki hal itu.

"Sudah tidak boleh lagi, sudah bukan zamannya lagi, tugas kita sekarang bagaimana menghilangkan stigma ini dan ini merupakan pekerjaan besar yang kita hadapi bersama untuk menghilangkan itu," katanya.

Hingga Desember 2021, baru ada 50 MPP yang ada di seluruh Indonesia atau baru sekitar 10 persen dari total kabupaten kota. "Karena itu kita harus menyegerakan ini, yang terpenting MPP ini adalah tugasnya ya fungsinya dalam mengoptimalkan sarana dan prasarana yang sudah ada saja," ujarnya.

"Saya mendapat laporan di provinsi Sulteng saat ini sudah ada satu MPP, dalam kesempatan ini saya ingin mengingatkan agar MPP milik provinsi ini segera diserahkan ke Pemerintah Kota Palu, sebab nanti yang melakukan adalah kota," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement