Jumat 07 Jan 2022 15:50 WIB

Emil Ingatkan Plt Wali Kota Bekasi tidak Mengulang Perbuatan Rahmat Effendi

Tri Adhianto diminta fokus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham Tirta
Gubernur Jawa Barat - Ridwan Kamil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jawa Barat - Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk fokus melayani kebutuhan masyarakat Kota Bekasi. Tri Adhianto juga diminta mengambil hikmah dari kejadian yang menimpa Rahmat Effendi, karena sudah menyalahgunakan wewenang yang akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Wakil harus mengambil hikmah dari peristiwa ini, yang buruknya tidak boleh diulang, jangan diulang, karena mencederai masyarakat di era demokrasi ini," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, usai menyerahkan langsung surat pengangkatan Plt Wali Kota Bekasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).

Baca Juga

Menurut Emil, di sisa masa jabatan yang hanya 2 tahun ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bekasi. Karena, modal dari kepemimpinan sebelumnya sudah ada, tinggal Plt Wali Kota Bekasi bisa melanjutkan pembangunan tersebut.

"Cepat berbenah karena sisa jabatan tinggal 1,5-2 tahun fokus memberikan pelayanan terbaik dan membangun Bekasi, yang sebenarnya modalnya sangat besar tinggal dieksekusi sebaik-baiknya," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. KPK mengamankan sejumlah uang di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya. Mereka adalah Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement