REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah pandemi Covid-19 ini, umat Islam dianjurkan saling membantu dengan bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan pertolongan. Karena, sedekah sendiri memiliki banyak keutamaan.
Dalam kitabnya yang berjudul Tanqih al-Qaul al-Hatsits, Syekh Nawawi al-Bantani mengutip sebuah hadits dhaif, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sedekah dapat menghalangi kematian buruk.” (HR Qudhai dari Abu Hurairah).
Syekh Nawawi menjelaskan, yang dimaksud buruk dalam hadits tersebut adalah keadaan yang tidak diinginkan, misalnya kebakaran dan tenggelam. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Sedekah rahasia itu memadamkan murka Tuhan. Sedekah terang-terangan merupakan perisai dari neraka.”
Menurut Syekh Nawawi, maksud memadamkan murka Allah adalah menjauhkan segala siksa-Nya dari orang yang berhak mendapatkannya. Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tiada seorang hamba yang memberikan sesuatu kepada pengemis meski sesuap makan, kecuali Allah menolak sebuah siksa darinya.”
Namun, apakah boleh bersedekah kepada orang-orang kafir? Untuk menjawab hal ini, Syekh Nawawi al-Bantani memberikan penjelaskan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra.
Dia berkata, “Aku mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Janganlah kalian menolak pengemis, meskipun dia kafir’. Lalu seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Nabi, apakah kita boleh menyedekahkan sebagian harta kita kepada orang kafir?‘ Nabi Muhammad SAW menjawab, ‘Ya. Sesungguhnya mereka itu salah satu dari makhluk Allah SWT. Sesungguhnya sedekah itu benar-benar jatuh dari tangan ar-Rahman’,”.
Menurut Syekh Nawawi, hadits tersebut disebutkan dalam kitab Riyadhus Shalihin. Terkait dengan masalah sedekah kepada orang kafir ini, seorang ulama besar mazhab Syafi'i, Imam Nawawi juga berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab,
يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلَحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ أَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ
“Disunnahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang shalih, orang baik, orang yang menjaga kehormatan dan orang yang membutuhkan. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nashrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan bernilai pahala.”