REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Tri Adhianto memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan terus bisa berjalan. Wakil Wali Kota Bekasi itu resmi menjabat Plt menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami segera melakukan konsolidasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para tokoh untuk melanjutkan roda pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan," katanya, Jumat (7/1).
Secara pribadi sekaligus mewakili masyarakat Kota Bekasi, Tri mengucapkan terima kasih atas penugasan dirinya itu. Ia masih menunggu arahan umum lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan di Kota Bekasi.
"Termasuk persoalan psikologis yang hari ini tentunya melingkupi masyarakat Kota Bekasi dan juga aparatur pemerintahan," katanya.
Tri juga akan melakukan evaluasi menindaklanjuti pesan Gubernur Jawa Barat yang memintanya untuk segera berbenah jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menyatakan, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi, serta rencana strategis yang menjadi janji politik dirinya bersama Rahmat Effendi.
"Jadi harus ada langkah yang progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur tadi. Juga menyangkut tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat," kata Tri.
KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan. Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (5/1), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank di kediaman Rahmat Effendi.