REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Sebanyak 10.328 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu belum menerima gaji bulan Desember 2021. Hal itu menyusul belum adanya pengukuhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Para ASN itu seharusnya menerima gaji pada 1 Januari 2022. Namun sampai dengan 7 Januari 2022, gaji tersebut belum mereka terima. Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Amrullah mengatakan, belum adanya pencairan gaji bagi para ASN itu disebabkan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang diterapkan di Januari 2022.‘’Sampai saat ini, pengukuhan kepala OPD (yang baru) masih belum dilakukan,’’ ujar Amrullah, Jumat (7/1).
Sedangkan salah satu syarat pencairan gaji bagi ASN adalah harus adanya pengguna anggaran. Dalam hal ini, pengguna anggaran adalah kepala BKD definitif.‘’Jadi itu kendalanya. Pengguna anggarannya belum ditetapkan karena belum ada kepala OPD-nya,’’ kata Amrullah.
Amrullah menambahkan, pengukuhan kepala BKD Kabupaten Indramayu saat ini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia memperkirakan, jika rekomendasi itu sudah keluar, maka pengukuhan kepala BKD definitif bisa segera dilakukan. ‘’Semoga rekomendasi KASN cepat keluar,’’ tutur Amrullah.
Jika kepala BKD definitif sudah dikukuhkan, maka pencairan gaji bagi ASN bisa dilakukan.‘’Mudah-mudahan di Januari ini gaji bagi ASN bisa secepatnya dikeluarkan,’’ kata Amrullah.