Jumat 07 Jan 2022 23:37 WIB

Menteri Investasi: Izin Usaha yang Dicabut Diberikan ke Masyarakat

Pengelolaan tambang diberikan kepada kelompok masyarakat sesuai kemampuannya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi tambang pasir. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha yang dicabut akan diberikan kepada kelompok masyarakat sesuai kemampuannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi tambang pasir. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha yang dicabut akan diberikan kepada kelompok masyarakat sesuai kemampuannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak semua izin usaha dan lahan yang dicabut pemerintah akan diberikan seluruhnya ke kelompok masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan menyinergikan kelompok masyarakat dengan pengusaha besar yang kredibel untuk mengelola konsesi tersebut.

"Jadi kelompok koperasi, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, kita cari yang bagus-bagus. Kemudian kita kolaborasikan dengan pengusaha hebat supaya ini semua bisa terlaksana," ujar dia dalam konferensi pers tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Jakarta, Jumat (7/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan, tidak semua izin usaha yang dicabut itu diberikan kepada kelompok masyarakat, karena tergantung kemampuan pengelolaan. "Kalau yang gede-gede sekali kan nggak mungkin juga kita kasih ke koperasi. Jadi kita berikan berdasarkan kemampuannya," jelasnya.

Kementerian, kata dia, akan melakukan pengecekan. "Kemampuan kamu kelola hanya 3 ribu hektare, contoh untuk kebun. Ya sudah kasih 3 ribu, jangan 20 ribu hektare nanti mangkrak," tegas Bahlil.

Bahlil menegaskan, perusahaan yang mengelola tersebut harus kredibel dan dapat dipercaya benar-benar akan mengeksekusi rencana investasinya. "Jangan pengusaha yang sudah ada warna warni nodanya, yang sudah dicabut-cabut tadi (izinnya)," tutur dia.

Pemerintah pun, lanjutnya, akan menerbitkan aturan rinci soal pihak mana saja yang nantinya bisa menerima izin usaha dan lahan yang dicabut karena tidak produktif itu. "Nanti kita buat aturannya sedetail mungkin. (Selesainya) lebih cepat, lebih baik. Mungkin bisa bulan ini selesai atau bulan depan," ujar Bahlil.

Dirinya mengungkapkan, didistribusikannya izin usaha dan izin pakai lahan yang tidak produktif itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah guna pemerataan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal oleh masyarakat luas. Ia ingin agar tidak hanya pihak tertentu saja yang mendapatkan keuntungan dari masuknya investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mencabut beberapa izin usaha. Pencabutan itu meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kehutanan, serta pertanahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement