REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mulai merealisasikan target peningkatan dan optimalisasi raihan pajak pada 2022 ini. Hal ini, termasuk untuk target pendapatan di wilayah perbatasan dan pajak kendaraan.
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/1).
“Kami membicarakan startegi optimasilasi pendapatan daerah di tahun 2022. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar pada bulan Februari 2022 ini,” ujar Dedi Taufik kepada wartawan, Jumat (7/1).
Pengelolaan penerimaan pendapatan Bapenda Jabar sendiri, berasal dari banyak sektor. Yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang melibatkan pula kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lain
Selain itu, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun didapatkan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Dedi mengatakan, total realisasi pendapatan daerah Jawa Barat tahun 2021 mencapai Rp 37 triliun atau melampaui target di atas 100 persen. Dari jumlah itu, realisasi PKB tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp 8,02 triliun, dari sektor BBNKB tercapai kurang lebih Rp 5 triliun.“Kami harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan pendapatan daerah di tahun 2022, meski masih suasana pandemi,” kata Dedi.
Usai bertemu dengan pihak Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Selain menggali potensi pajak di wilayah perbatasan, mereka membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.
“Kami membahas penerapan electronic registration and identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah perbatasan,” katanya.
Diketahui, wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah pelayanan Samsat Polda Metro Jaya meliputi, Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kota Depok, yang telah dibangun 4 SAMSAT Induk yaitu Samsat Kota Bekasi, Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi, Samsat Depok I dan Samsat Cinere kota Depok
Berkaitan dengan Elektronic registration and identification atau ERI, ini merupakan aplikasi kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sebagai dasar dalam penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional adalah aplikasi berbasis android atau ios dari Kepolisian RI yang dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK Tahunan Secara online tanpa perlu datang ke Samsat.
Untuk dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui playstore atau applestore dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan teknologi face recognation.