REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi berupaya mengoptimalkan potensi pendapatan daerah salah satunya pajak daerah. Caranya dengan berupaya menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait penyesuaian NJOP yang jadi dasar pengenaan PBB di Balai Kota Sukabumi, Jumat (7/1).
Upaya ini dalam rangka menampung aspirasi dari unsur pentahelix terkait rencana penyesuaian NJOP di 2022. Pada momen tersebut hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi dan perwakilan unsur pentahelix.
'' Kami melibatkan unsur pentahelix dalam upaya penyesuaian NJOP baik unsur akademisi, perbankan pengusaha, dan media bagaimana ketika NJOP dinaikkan,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sebab berdasarkan penilaian NJOP saat ini belum rasional dan dari hasil FGD wajar apabila ada penyesuaian.
Namun kata Fahmi, nantinya ketika NJOP disesuaikan akan diberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan. Selain itu jangan dipukul rata antara luas wilayah utama tetapi ada ruang komunikasi.
Besaran penyesuainya variatif tergantung klasifikasi rumah. Di mana NJOP yang disesuaikan tidak untuk seluruh warga melainkan tahap awal untuk perumahan, jalan utama dan kavling.
Penyesuaian NJOP ini kata Fahmi ssbagai langkah mengoptimalkan potensi daerah. Di mana Pemkot melakukan kajian potensi pendapatan daerah khususnya PBB tidak bisa dipisahkan dengan NJOPm
Sebab pajak daerah sangat dibutuhkan dalam percepatan pembangunan daerah seperti kesehatan, infrastruktur, dan sosial kemasyarakatan dan tidak mungkin bergantung pada pusat dan provinsi. Sehingga rasionalitas NJOP meningkatkan nilai ekonomis objek pajak.
Partipasi warga ini ungkap Fahmi, dapat meningkatkan pajak daerah dan berhubungan dengan peningkatan layanan kesehatan, infrastruktur, dan sosial kemasyarakatan. Misalnya penataan wilayah dan kawasan kumuh salah satunya dari pajak.