Sabtu 08 Jan 2022 02:22 WIB

Soal Larangan Ekspor, Luhut: Pemerintah Sudah Komunikasi ke Negara Lain

Pemerintah akan mengevaluasi penuh terkait skema dan tata kelola batu bara.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah indonesia yang melarang perusahaan batu bara ekspor membuat beberapa negara tetangga ketar-ketir karena pasokan menipis. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan negara tetangga.

"Besok kita jelaskan detailnya. Soal negara lain, itu sudah diatasi oleh Menteri Perdagangan," ujar Luhut di Kantornya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga

Luhut masih belum bisa menjelaskan bagaimana soal kebijakan ekspor batu bara Indonesia. Dua kali Luhut menggelar rapat bersama Menteri ESDM, pengusaha batubara, PLN dan juga Menteri BUMN mengenai hal ini. Namun, ia memastikan Sabtu (8/1/2022) akan ada keputusan final terkait kebijakan itu.

"Besok keputusan finalnya, nanti kita jelaskan besok," ujar Luhut.

Luhut sempat mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi penuh terkait skema dan tata kelola batu bara, khususnya dalam Domestic Market Obligation (DMO). "Kita cari solusi penyelesaian secara permanen," tambah Luhut.

Luhut mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji lagi skema opsi DMO yang baru. Namun ia enggan merinci seperti apa skema DMO yang baru tersebut. "Sekaligus juga formula baru yang tadi kami usulkan. Nanti dipelajari oleh tim," tambah Luhut.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batubara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena PLN mengalami krisis pasokan batu bara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement