Jumat 07 Jan 2022 20:52 WIB

Legislator: Sebelum PTM Penuh, Vaksinasi Anak di Surabaya Harus Tuntas

Vaksinasi massal bagi anak usia 6-11 tahun yang kini sudah mencapai 60,26 persen

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak saat Vaksinasi Merdeka Anak di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). Polda Jawa Timur menggelar vaksinasi COVID-19 bagi anak umur 6-11 tahun secara serentak di 115 lokasi di Jawa Timur dengan menargetkan 2,5 juta anak penerima vaksin.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang anak saat Vaksinasi Merdeka Anak di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/1/2022). Polda Jawa Timur menggelar vaksinasi COVID-19 bagi anak umur 6-11 tahun secara serentak di 115 lokasi di Jawa Timur dengan menargetkan 2,5 juta anak penerima vaksin.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya agar menuntaskan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sebelum menjalankan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen atau penuh."Pelaksanaan PTM ini memang dibutuhkan, tapi demi memastikan keselamatan, proses vaksinasi anak usia 6-11 tahun hendaknya diselesaikan dahulu. Untuk SMP mungkin sudah siap, tapi SD kan baru setengah yang divaksinasi yang TK malah belum," kata Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono di Surabaya, Jumat (7/1).

Tjutjuk menambahkan Pemkot seharusnya juga mempertimbangkan mulai merebaknya varian Omicron dan melemahnya kualitas tracing satu pekan terakhir. Jalan tengahnya, menurut Tjutjuk dapat dilaksanakan pembelajaran secara hybrid, menyesuaikan capaian vaksinasi sekolah, sambil menunggu penuntasan vaksinasi."Makanya vaksinasi anak harus digenjot supaya cepat selesai. Saya dengar kemarin belum sampai 60 persen. Sekolah dan dinas terkait juga harus memastikan tercukupinya fasilitas penunjang protokol kesehatan. Satgas COVID-19 juga perlu memberikan edukasi dan pengawasan baik kepada murid, orang tua dan pegawai sekolah," kata Tjutjuk.

Baca Juga

Pembelajaran tatap muka memang penting untuk menghindari dampak negatif pembelajaran jarak jauh seperti putus sekolah, penurunan capaian belajar, dan kekerasan anak."Sekali lagi, demi kelancaran dan keamanan PTM ini saya harapkan semua pihak mulai dari murid, guru, dan orang tua harus bekerja sama. Pemkot harus memprioritaskan semua keperluan penunjangnya dan harus gerak cepat. Kalau perlu diadakan juga evaluasi secara berkala mengikuti perkembangan situasi COVID-19," kata Tjutuk.

Hal berbeda disampaikan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. Ia sebelumnya mendesak Dinas Pendidikan setempat mempercepat persiapan PTM 100 persen. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang mengharuskan daerah dengan PPKM Level 1 bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen."Surabaya sekarang sudah PPKM Level 1. Sehingga PTM bisa dilaksanakan 100 persen. Mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP. Beberapa daerah sudah menjalankan PTM 100 persen ini. Untuk itu, saya minta Dindik Surabaya mempercepat proses persiapannya," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina menyatakan, dinkes bersama instansi terkait juga memasifkan pelaksanaan vaksinasi massal bagi anak usia 6-11 tahun yang kini sudah mencapai 60,26 persen. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh sebelumnya mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen untuk SD dan SMP di Kota Surabaya dimulai Senin (10/1) pekan depan."Jadi, di tahap awal ini mekanismenya 50 persen shift pertama dan 50 persen shift kedua, jadi tetap 100 persen," katanya.

Menurut dia, nanti akan dievaluasi terkait dengan prokesnya dan kesiapan anaknya, kalau satu pekan pertama bagus, maka pekan berikutnya tidak ada shift lagi, langsung masuk 100 persen, pagi semuanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement