REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak meminta pemerintah menerapkan harga minyak goreng yang telah disubsidi nantinya senilai Rp 11 ribu per liter. Hal tersebut disampaikan Amin menyikapi rencana pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng dengan nilai Rp 14 ribu per liter di tingkat konsumen.
"Mengenai harga jual minyak goreng setelah disubsidi, seharusnya tetap mengacu pada Permendag Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur harga minyak goreng Rp 12.500 per kilogram atau sekitar Rp 11 ribu per liter," ujar Amin dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Amin juga meminta pemerintah berkomitmen pada rencana awal yang akan menerapkan subsidi dua juta ton minyak goreng atau sekitar 25 persen dari total konsumsi minyak goreng nasional delapan juta ton per tahun.
"Jumlah subsidi 1,2 miliar liter atau sekitar 900 ribu ton, jauh di bawah dari komitmen awal. Kalau pun subsidi diperpanjang dari enam bulan menjadi setahun, besaran subsidi hanya sekitar 1,8 juta ton atau masih lebih rendah dari rencana awal," ungkap Amin.
Menurut Amin, dana subsidi untuk minyak goreng tidak memberatkan APBN, karena diambil dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), berasal dari pungutan ekspor yang dipungut dari produsen minyak sawit mentah (CPO) atau dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF).
Amin mengatakan dana ini dibayarkan produsen CPO saat harga komoditas di atas 570 dolar AS per ton, yang mana hingga 17 Desember 2021, BPDPKS berhasil menghimpun dana senilai Rp 69,72 triliun.
Selain itu, lanjut Amin, pendapatannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 triliun pada 2022 sehingga lebih dari cukup untuk menerapkan besaran subsidi sesuai komitmen awal.
"Subsidi juga rawan salah alokasi, meskipun niat awalnya adalah untuk menyediakan minyak goreng yang terjangkau bagi kelas bawah," ucap Amin.
Amin menilai, pada kenyataannya akan sulit untuk mengawasi distribusi karena tidak ada batasan penjualan di toko ritel atau tempat lain, sehingga rumah tangga kelas menengah ke atas bisa membeli minyak goreng bersubsidi.
"Untuk menghindari masalah ini, ada rencana untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan CPO bagi produsen dengan harga yang telah ditentukan, sehingga produknya bisa terjangkau," kata Amin menambahkan.