REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah indonesia yang melarang perusahaan batubara ekspor, membuat beberapa negara tetangga kelabakan dan juga ketar ketir. Pasalnya, pelarangan itu telah membuat pasokan engeri mereka menjadi menipis.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melarang seluruh perusahaan batubara di dalam negeri untuk ekspor. Aturan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil karena PLN mengalami krisis pasokan batubara.
"Larangan ekspor yang tiba-tiba ini berdampak serius pada kegiatan ekonomi Jepang serta kehidupan sehari-hari masyarakat Jepang," ujar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji, Jumat (7/1)
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan negara tetangga. "Besok kita jelaskan detailnya. Soal negara lain, itu sudah diatasi oleh Menteri Perdagangan," ujar Luhut di Kantornya, Jumat (7/1).
Luhut masih belum bisa menjelaskan, bagaimana soal kebijakan ekspor batubara Indonesia. Dua kali Luhut menggelar rapat bersama Menteri ESDM, pengusaha batubara, PLN dan juga Menteri BUMN mengenai hal ini. Namun, dia memastikan Sabtu (8/1) akan ada keputusan final terkait kebijakan itu.
"Besok keputusan finalnya, nanti kita jelaskan besok," ujar Luhut.
Luhut sempat mengatakan, bahwa pemerintah akan mengevaluasi penuh terkait skema dan tata kelola batubara, khususnya dalam Domestic Market Obligation (DMO). "Kita cari solusi penyelesaian secara permanen," tambah Luhut.
Luhut mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji lagi skema opsi DMO yang baru. Namun ia enggan merinci seperti apa skema DMO yang baru tersebut. "Sekaligus juga formula baru yang tadi kami usulkan. Nanti dipelajari oleh tim," tambah Luhut.