Jumat 07 Jan 2022 21:26 WIB

Soal Cuitan Ferdinand, Ketua GP Ansor: Bisa Dikategorikan Penghinaan

GP Ansor menilai cuitan Ferdinand Hutahaean bisa picu keonaran

Red: Nashih Nashrullah
Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama
Foto: Republika
Cuitan Ferdinand Hutahaean menuai kontroversi karena dianggap menghina agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Luqman Hakim berharap Polri bertindak tegas memproses kasus hukum cuitan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean karena berpotensi menimbulkan permusuhan bernuansa agama.

"Cuitan Ferdinand itu dapat dikategorikan sebagai serangan penghinaan dan penistaan terhadap agama tertentu, berpotensi menimbulkan keonaran dan permusuhan bernuansa agama serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Luqman di Jakarta, Jumat (7/1).

Baca Juga

Menurut dia, cuitan Ferdinand yang menyebutkan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela..." tidak sama dengan kalimat yang disampaikan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang pernah mengatakan "Tuhan Tidak Perlu Dibela".

Luqman menilai, Gus Dur sama sekali tidak menghakimi bahwa Tuhan yang diyakini seseorang keadaannya lemah lalu harus dibela, justru menegaskan Tuhan tidak perlu dibela karena Tuhan Mahakuat dan Kuasa.

"Sangat jauh berbeda antara cuitan Ferdinand dengan perkataan Gus Dur. Dan karena itu jangan disamakan antar-keduanya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai, seluruh warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum, tidak peduli berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. 

Menurut dia, tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas. "Dalam sistem demokrasi, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, maka akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial. Kita semua harus memiliki kesadaran ini," katanya.

Dia menjelaskan, Indonesia masih dalam proses membangun karakter bangsa yang bersatu dalam keberbedaan karena itu siapapun yang terbukti melanggar norma-norma hukum, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan seadil-adilnya.

Menurut dia, masalah keyakinan agama apalagi menyangkut ketuhanan, merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi konstitusi bahkan dijadikan sila pertama dasar negara Indonesia, Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan. Maka, siapapun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan," ujarnya.

Luqman berharap, kasus cuitan Ferdinand menjadi pelajaran berharga bagi setiap warga negara, jangan ada lagi yang bermain-main dengan agama untuk kepentingan dan tujuan apapun.

Dia mengingatkan, ketersinggungan dalam keyakinan agama dan apalagi menyangkut eksistensi Allah, terbukti telah memicu banyak permusuhan dan peperangan panjang dalam sejarah peradaban manusia.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement