Sabtu 08 Jan 2022 04:55 WIB

PKB: Belum ada Tanda Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi baru saja menambah posisi wakil menteri dalam negeri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Friska Yolandha
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama dua orang perwakilan pedagang memberikan sambutan di sela-sela peresmian kembali Pasar Johar usai direvitalisasi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022). Presiden Jokowi baru saja menambah posisi wakil menteri dalam negeri.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama dua orang perwakilan pedagang memberikan sambutan di sela-sela peresmian kembali Pasar Johar usai direvitalisasi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022). Presiden Jokowi baru saja menambah posisi wakil menteri dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi ditambahkannya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, ia melihat belum ada tanda akan dilakukannya reshuffle atau perombakan kabinet.

"Belum ada tanda-tanda sejauh ini," ujar Muhaimin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga

Hingga saat ini, ada 15 posisi wamen yang sudah diisi oleh Jokowi. Adapun yang masih kosong, yakni WamenPAN-RB, Wamendikbudristek, Wamen Investasi, Wamensos, Wamen PPN, dan paling terbaru Wamendagri.

"Presiden pasti memiliki pertimbangan yang sangat matang mengapa harus menambah wamen. Ini langkah yang bagus untuk menopang kinerja pemerintahan," ujar Muhaimin.

Ia berharap dalam pengisian posisi wamen, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian. Soso yang akan mengisi posisi-posisi tersebut adalah orang yang memilki kemampuan untuk meningkatkan kinerja, mengoptimalkan tugas dan fungsi kementerian tersebut.

"Membantu presiden dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa ini," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menambah jabatan Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi dalam Pasal 2 ayat (1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement