REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mengapresiasi sikap Presiden (Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan dukungan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Mengutip laman resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat (7/1), Presiden Jokowi mengakui pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menilai pernyataan sikap Presiden yang disampaikan pada 4 Januari 2022 tersebut membuktikan Presiden menaruh perhatian pada proses perjalanan RUU TPKS sejak 2016. Bahkan, Presiden berharap RUU TPKS segera disahkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual serta memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Presiden telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR RI. Tidak hanya itu, Presiden menugaskan gugus tugas pemerintah yang dibentuk untuk menangani RUU TPKS guna menyiapkan daftar inventarisasi masalah RUU TPKS.
Komnas Perempuan berharap partai politik di Tanah Air mendukung pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Harapan tersebut ditujukan terutama bagi partai politik yang awalnya ingin menunda bahkan menolak RUU TPKS.
"Dengan fokus pada kepentingan korban, Komnas Perempuan yakin naskah undang-undang yang dihasilkan terhindar dari negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," demikian keterangan resmi Komnas Perempuan, Jumat.
Saya mencermati RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini di DPR.
Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera
berkoordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada percepatan pembahasan RUU ini. pic.twitter.com/0hiHsm74Es
— Joko Widodo (@jokowi) January 4, 2022
Guna mempercepat pembahasan RUU TPKS, Komnas Perempuan berpandangan perlu melakukan beberapa hal. Pertama, DPR harus menjadi RUU TPKS sebagai usul inisiatif dan menyerahkan naskah kepada presiden.
Kedua, DPR melalui Bamus DPR menunjuk alat kelengkapannya untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga yang ditunjuk presiden. Terakhir, DPR dan pemerintah harus tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban, termasuk menguatkan hubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS di DPR RI. "Saya juga telah meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi.
Adapun, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan RUU TPKS. Tujuannya, demi memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
"Tidak ada toleransi apa pun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum komprehensif yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak," ujar Bintang melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat.
Pada Jumat, Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia untuk membahas tindak lanjut arahan Presiden Jokowi pada 4 Januari 2022 terkait kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, yakni perempuan dan anak. Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimistis RUU TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
"Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut dan komitmen pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah," kata Menteri Bintang.