REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Rr Laeny Sulistyawati
Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (7/1) melaporkan penambahan 224 kasus aktif Covid-19. Dengan penambahan ini menjadikan total kasus aktif Covid-19 atau pasien yang sedang dalam perawatan di Jakarta mencapai 1.394 orang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menduga kenaikan jumlah kasus aktif Covid-19, yang hingga kemarin mencapai total 1.394 kasus, merupakan imbas dari masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Saya kira ini memang perlu menjadi perhatian kita, ada kenaikan yang cukup tinggi beberapa hari ini, itu mungkin salah satunya disebabkan memang libur Natal dan Tahun Baru," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Riza pun menyatakan, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan kasus aktif Covid-19 terus menurun. Sehingga, meminta warga menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas dan mewaspadai penyebaran virus corona varian Omicron.
"Kita semua tidak ingin ada peningkatan yang lebih tinggi lagi, yang ada kita upayakan bisa kita kurangi dan kita turunkan. Tentu tracing, testing, dan treatment juga kita awasi lagi pengawasan penjagaan semuanya kita akan upayakan seperti sebelum-sebelumnya," katanya.
Selama lima terakhir, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus harian Covid-19 tertinggi di atas 100 kasus per hari. Pada 6 Januari tercatat 267 kasus, 5 Januari 259 kasus, 4 Januari 115 kasus, 3 Januari sebanyak 172 kasus, dan pada 7 Januari bertambah 300 kasus.
Sebelumnya, pada Rabu (5/1), Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, sudah mengingatkan adanya kenaikan jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta. Ia pun meminta masyarakat perlu menekankan lebih jauh protokol kesehatan demi mengekang penyebaran Covid-19.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu petang.
Anies menambahkan, sejauh ini Pemerintah Pusat memang telah menetapkan kenaikan level PPKM di Jakarta menjadi level 2. Hasil tersebut, jelas mantan Mendikbud itu, menjadi peringatan agar semua pihak tidak terlena dan menambah kewaspadaan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 14 (empat belas) hari, mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Coronavirus Disease 2019.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.