REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan, korban perundungan dan pelecehan di lembaganya berinisial MS masih berstatus sebagai pegawai KPI. Kontrak MS sudah ditandatangani untuk diperpanjang.
Namun, MS tak berkantor di KPI. "Kontrak tetap dengan KPI tapi penugasan dan penempatan di Kominfo (Kemenkominfo)," ujar Komisioner KPI Nuning Rodiyah kepada Republika, Sabtu (8/1/2022).
Nuning menjelaskan, alasan MS untuk sementara ini tak berkantor di KPI guna memulihkan kondisi psikisnya. Ia khawatir MS masih dibayangi insiden perundungan dan pelecehan bila berkantor di KPI.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu pemulihan trauma korban," ucap Nuning.
Sementara itu, KPI menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus perundungan dan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial MS. KPI memutuskan tak memperpanjang kontrak 8 orang yang diduga menjadi pelaku dalam kasus itu.
Ia mengungkapkan kedelapan pelaku perundungan itu sudah tak lagi bekerja di KPI mulai 1 Januari 2022. Mereka mengalami pemutusan masa kerja.
"Terduga pelaku telah habis masa kontrak per 31 Desember 2021 dan tidak diperpanjang lagi di tahun 2022," kata Nuning
Sebelumnya, Komnas HAM sudah memberi rekomendasikan kepada KPI soal kasus perundungan dan pelecehan MS pada 29 November 2021. Berikut ini rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan kasus pelecehan seksual pegawai KPI berinisial MS. Komnas HAM meminta KPI:
- Memberi dukungan kepada MS baik yakni secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.
- Bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.
- Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
- Membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
- Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan.
- Membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja.
- Menyiapkan anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban.
- Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Baca juga: Penggalangan Donasi Rumah untuk Anak Vanessa Angel Jadi Polemik, Ini Aturan Kemensos