Sabtu 08 Jan 2022 15:33 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

Penyidik menemukan dan mengamankan di antaranya dokumen proyek-proyek di Kota Bekasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan Rahmat Effendi.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai penggeledahan ruang kerja Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kompleks pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/1/2022). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bekasi yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat terkait dugaan korupsi di pemerintahan kota (pemkot) Bekasi. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah rumah dinas Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen di antaranya dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1).

Baca Juga

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang saat ini menjerat politisi partai Golkar tersebut. Tak hanya rumah dinas pimpinan, KPK juga menggeledah kantor wali kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Ali mengatakan, temuan bukti-bukti tersebut akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam. Dia menjelaskan, hal itu dilakukan guna menguatkan uraian perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud.

"Serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil diringkus tim satuan tugas.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan.

Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid.

Baca juga: Ini Hal Penting di Ilmu Komunikasi, yang Wajib Kamu Ketahui

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement