Sabtu 08 Jan 2022 18:30 WIB

Ulama di Kashmir Keluarkan Fatwa Larang Musik dan Pakai DJ saat Acara

Fatwa haram musik dikeluarkan ulama Kashmir.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
 Ulama di Kashmir Keluarkan Fatwa Larang Musik dan Pakai DJ saat Acara. FOTO: Musik (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Ulama di Kashmir Keluarkan Fatwa Larang Musik dan Pakai DJ saat Acara. FOTO: Musik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan beberapa ulama Muslim dari distrik Poonch di Jammu dan Kashmir terdengar mengeluarkan fatwa tentang memakai DJ dan bermain musik di setiap kesempatan atau acara di masyarakat. Fatwa itu melarang bermain musik dan melibatkan DJ selama acara pernikahan di masyarakat.

"Barang siapa yang menentang fatwa ini akan menghadapi boykot sosial dari komunitas dan tidak ada ulama yang akan melakukan doa di setiap acara di keluarga mereka, baik itu pernikahan, pemakaman atau setiap kesempatan lainnya," kata ulama di Poonch tersebut dalam potongan video yang beredar, dilansir di ANI News, Sabtu (8/1).

Baca Juga

Fatwa tersebut juga mengatakan bahwa anggota masyarakat yang terlibat dalam pemotongan rumput di hutan terdekat tidak akan dilibatkan dalam kegiatan pemukulan genderang, sebuah praktik untuk menjauhkan hewan liar.

Keputusan ini diambil setelah para ulama dari masjid-masjid terdekat menggelar pertemuan di Jama Masjid di Sagra di Mendhar tehsil awal pekan ini. Ulama dan masyarakat umum dari desa seperti Sagra, Mankote, Dabraj, Chowki dan Balnoi antara lain berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.