Sabtu 08 Jan 2022 17:19 WIB

Resmi Berbadan Hukum, IM57+ Institute Janji Ikut Berantas Korupsi

IM57+ Institute menjadi organisasi yang diakui oleh negara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 5 Januari. Dengan pengesahan itu, IM57+ Institute menjadi kelompok organisasi yang diakui oleh negara.

"Melalui pendekatan tersebut maka diharapkan kontribusi IM57+ Institute dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan secara lebih optimal," ujar Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga

Saat ini, ada 12 eks pegawai  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi anggota IM57+ Institute. 12 orang itu juga tidak ikut menjadi ASN di Polri. Praswad mengatakan, proses pendaftaran sebagai badan hukum dalam bentuk perkumpulan adalah wujud itikad baik dalam memenuhi hukum yang berlaku. 

Status ini, lanjut Praswad akan mendukung kegiatan dalam Kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan mulai dari telaah kasus atau kerjasama dengan AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.  "Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," kata Praswad. 

IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh serta koalisi masyarakat. Mereka bisa melaporkan kasus korupsi melalui loket pengaduan pada kantor sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, Lantai 1, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Laporannya atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada conflict of interest antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara," ucap Praswad. 

Di sisi lain, IM57+ Institute saat ini sudah membentuk kepengurusan yang ditetapkan sejak bulan Desember 2021, adapun susunan pengurusan sebagai berikut:

1. Ketua: Mochamad Praswad Nugraha 

2. Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito

3. Bendahara: Novariza

4. Direktur Investigasi dan Riset : Iguh Sipurba

5. Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho

6. Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang

7. Manajer Humas: Ita Khoriyah

8. Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno

9. Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani

10. Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri

11. Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal

12. Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany

13. Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar

14. Manajer Finansial: Agtaria Adriana

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement