REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung pemberantasan oknum-oknum yang mempermainkan pupuk dan merugikan petani. Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, mengatakan perusahaan mengapresiasi dan menyambut gembira langkah yang ditetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi.
Wijaya menyebut hal itu juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). "Kami siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya," ujar Wijaya kepada Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Pupuk Indonesia Grup, lanjut Wijaya, selalu berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai eRDKK. Saat ini, Wijaya katakan, pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang di dalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah.
Wijaya menyampaikan KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida di masing-masing wilayahnya. Untuk menjaga kebutuhan petani, ucap Wijaya, Pupuk Indonesia saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional sebesar 1,13 juta ton pada awal 2022.
"Rinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton dan Organik 80 ribu ton," kata Wijaya.
Wijaya mengatakan Pupuk Indonesia Grup sudah memiliki sistem untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tepat sasaran, seperti serifikasi antifraud ISO 37001, whistleblowing system yang merupakan bentuk komitmen penerapan good corporate governance, ditambah digitalisasi sistem seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga saat ini tengah melakukan uji coba aplikasi digital Retail Management System (RMS).
"Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip enam tepat yakni tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, tepat tempat, dan tepat jenis," kata Wijaya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi. Ia meminta jajarannya mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk.
"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," ujar Burhanuddin dalam siara pers, Jumat (7/1/2022).
Dia mengatakan keberadaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi memegang peranan penting dalam menopang prestasi Jambi sebagai lumbung pangan peringkat tiga nasional. Burhanuddin menilai ketahanan pangan merupakan isu strategis yang harus diamankan. Ia menyayangkan terjadinya isu di Kabupaten Blora terkait kasus penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi.
"Hal tersebut sudah pasti sangat meresahkan dan mengganggu para petani dalam meningkatkan hasil pangan sehingga efek domino dari berkurangnya produksi pangan akan mengganggu satabilitas ekonomi," kata Burhanuddin.