REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah melebur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman yang telah beroperasi selama 33 tahun ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Nama LBM Eijkman menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Integrasi ini menyebabkan: Kontrak kerja 113 tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk 71 tenaga honorer peneliti, tidak berlanjut.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan, perekrutan pegawai hanya bisa melalui skema PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Opsi BRIN bagi pegawai Eijkman:
-
PNS periset di Eijkman dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. 17 orang tenaga ASN peneliti dari Eijkman bergabung ke BRIN.
-
Honorer periset usia lebih dari 40 tahun dan S3 bisa mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
-
Honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
-
Honorer periset non-S3 melanjutkan studi dengan skema berbasis riset dan research assistantship.
-
Honorer non-periset diambil alih Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Gedung LBM Eijkman di RSCM akan dialihkan ke Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Untuk laboratorium di Gedung Eijkman, khususnya yang sudah tidak bisa dipindah, BRIN melakukan kerja sama dengan RSCM untuk riset berbasis layanan kesehatan.
Masalahnya?
Jika semua menjadi peneliti, siapa yang akan menjadi asisten riset dan tugas administrasi? Handoko menjawab, ‘bukan honorer, mahasiswa aktif.’ Namun, tidak ada penjelasan tentang tugas administrasi.
Masalah lainnya, yakni hak-hak pegawai LBM Eijkman yang tidak memenuhi opsi-opsi di atas sementara sudah mengabdi bertahun-tahun.
Sumber: antara, republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita