Sabtu 08 Jan 2022 23:56 WIB

Sidak THM, Pemkot Bogor Dapati Cafe Langgar Aturan Minol

Wali Kota Bogor dapati satu cafe di Tanah Saeral langgar aturan penjualan minol

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan Pemkot Bogor hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol golongan A, atau kadar alkohol maksimal 5 persen. Sedangkan cafe yang didapati melanggar menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan Pemkot Bogor hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol golongan A, atau kadar alkohol maksimal 5 persen. Sedangkan cafe yang didapati melanggar menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan cafe terkait dengan penerapan protokol kesehatan, dan surat izin. Hasilnya, salah satu cafe di kawasan Kecamatan Tanah Sareal melanggar aturan penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan Pemkot Bogor hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol golongan A, atau kadar alkohol maksimal 5 persen. Sedangkan cafe yang didapati melanggar menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 10 persen.

“Artinya Golongan B. Saya lihat izinnya 2019 sudah expired itupun dari Online Single Submission (OSS) yang lama. Sekarang sudah OSS yang baru. Untuk golongan B dan C di atas 5 persen itu ada prosesnya, ada komitmen yang dikeluarkan pemerintah daerah. Nah kami tidak akan mengeluarkan itu,” tegasnya, Sabtu (8/1) malam.

Bima Arya mengatakan, perizinan penjualan minuman beralkohol Golongan A dikeluarkan oleh pusat. Dimana minuman beralkohol dengan kadar maksimal 5 persen dapat dijual di supermarket dan cafe.

Sedangkan, kata dia, di atas kadar tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing. Dimana dalam hal ini Pemkot Bogor tidak mengizinkan adanya penjualan minuman beralkohol Golongan B dan C di cafe, restoran, dan sebagainya.

“Jadi tadi kami ingatkan, kami beri surat peringatan sekaligus menyita alkohol Golongan B yang kita dapati tadi,” kata Bima Arya.

Di samping itu, Bima Arya mengatakan, kondisi Kota Bogor yang mengalami kenaikan level PPKM menjadi Level 2 membuat seluruh tempat usaha tersebut mmebatasi kapasitas 75 persen. Dari sejumlah THM dan tempat usaha sejenis yang disambanginya, ia menilai semuanya masih sesuai dengan kapasitas.

Hanya saja, ia mengingatkan warga Kota Bogor agar terus menjaga protokol kesehatan dan jangan euforia berlebihan. Mengingat pandemi Covid-19 belum usai, ditambah dengan ancaman varian baru Omicron.

Selain memeriksa THM, Bima Arya juga sempat menyidak Alun-alun Kota Bogor. Lantaran ia mendapat laporan dari warga jika kawasan sekitar alun-alun yang masih ditutup ini terlihat kumuh dan kotor.

“Kami cek lokasi ternyata betul. Jadi kita akan larang untuk berjual di sini. Karena ini kebersihan ketertibannya terganggu apalagi nggak ada protokol kesehatan di sini,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement