Ahad 09 Jan 2022 05:35 WIB

Polisi Tembak Dua Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan

Korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk menyapu jalan.

Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan karena melakukan perlawanan saat penangkapan. (Foto: Ilustrasi)
Foto: istimewa
Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan karena melakukan perlawanan saat penangkapan. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, menembak dua orang tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Identitas kedua tersangka masing-masing berinisial JH dan DSS.

"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia pada Selasa (4/1). Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan di Kota Medan.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari. "Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," katanya.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022. "Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.

Firdaus menyebut, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A. "Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," ujarnya.

Baca juga: Conte tidak Pikirkan Soal Kontrak Jangka Panjang di Tottenham

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement