REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar mengamankan, satu pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga di Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Pelaku berinisal VG itu sempat buron sebelum ditangkap di wilayah Cipinang Melayu, pada Sabtu (8/1).
"Ditangkap saat pelaku sedang bekerja sebagai satpam. Ketika saya dan anggota tiba pelaku sempat mau kabur, tapi bisa diamankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Ahad (9/1).
Selanjutnya, Kata Zen, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama tiga temannya, AE (53 tahun), VO (23), dan AA (20) yang lebih dulu diringkus dan jadi tersangka. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"VG ini diduga pelaku yang memukul bagai pelipis korban perempuan (menantu Titi) menggunakan bata sampai memar. Sekarang pelaku sudah kita amankan," kata Zen.
Hingga saat ini, sambung Zen, perampokan keluarga Titi yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni pria berinisial LN, AT, dan AG. Adapun barang bukti yang sudah diamankan satu sepeda motor keluarga berikut BPKB, empat gitar dan satu ukulele, satu unit TV milik keluarga Titi yang sempat dicuri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga pelaku lain yang DPO dapat segera kita amankan," harap Zen.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga berawal saat terjadi senggolan antara sepeda motor oleh tersangka VO dan dua korban. Tidak terima, VO memanggil teman-temannya lalu menyerang rumah Titi.
Tak hanya melakukan penganiayaan,para tersangka jugamencuri satu sepeda motor berikut BPKB, empat gitar, satu ukulele, satu TV, dan celengan berisi uang sekitar Rp 3 juta. Namun karena masih trauma, Titi baru melaporkan kasus ke Polsek Makasar pada Senin (3/1).