Senin 10 Jan 2022 00:45 WIB

Bima Arya Ingatkan Larangan Miras ke Holywings

Pemkot Bogor tak izinkan tempat-tempat yang jual alkohol di atas lima persen.

Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku telah memanggil pemilik atau Co Founder Holywings Ivan Tanjaya. Pemanggilan itu terkait sikap tegas aturan di 'Kota Hujan' yang melarang menyuguhkan minuman keras beralkohol di atas lima persen.

"Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota kemarin, menyampaikan hal-hal tersebut," kata Bima Arya usai mengecek bangunan Kafe Holywings di Jalan protokol Pajajaran, Keluarahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Ahad.

Bima telah menekankan kepada Ivan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk tempat-tempat yang akan menjual minuman beralkohol di atas lima persen, termasuk Holywings. Bima Arya pun sempat berkeliling mengecek tata ruang bangunan Holywings di 'Hota Hujan' ini sama saja dengan di daerah lain.

Di dalamnya terdapat tempat menyimpan minuman keras dan ada gelaran panggung.Ia mengaku mendatangi lokasi pembangunan kafe Holywings karena merespon informasi yang beredar, bahwa sedang dibangun dan akan beroperasi.

Ditegaskan Bima, konsep Holywings di kota-kota lain yang menyuguhkan minuman keras di atas lima persen, dan pertunjukan layaknya klub malam yang bukan hanya panggung untuk bernyanyi atau 'live music', tidak akan diizinkan di Kota Bogor.

Pantauan di lokasi, bangunan nampak sudah berdiri tegak dalam proses penyempurnaan interior dan telah ada beberapa bangku yang ditutupi plastik hijau. Bangunan pun menonjolkan bahan kayu di beberapa sisinya.

Hanya saja, bagian lantai area dalam bangunan maupun halaman masih kasar. Pengerjaan bangunan tersebut juga masih ditutupi seng, karena belum berpagar.

Menurut informasi di laman resmi Holywings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014 menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif.Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.

Izin kafe

Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor, kata dia, adalah izin kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.

Bima menekankan semua usaha yang ada di kota hujan itu harus sesuai dengan visi Kota Bogor, yakni kota keluarga dan kota yang berkarakter religius."Tetapi untuk menjual miras apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain kami tidak akan izinkan," kata Bima.

Menurut Bima, Ivan sudah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya dengan visi kota keluarga dan karakter religius Kota Bogor.Atas kesanggupan itu, Bima telah meminta Holywings tidak boleh beroperasi sebelum Pemerintah Kota Bogor memastikan konsep operasional kafe ini telah selaras.

"Jadi silakan disesuaikan konsepnya, ini daerah yang strategis untuk bisnis, untuk usaha kuliner, ini daerah premium. Banyak wisata kuliner yang berkembang di sini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement