Ahad 09 Jan 2022 19:54 WIB

Koalisi Sipil: Vaksin Booster Bisa Sebabkan Ketidakadilan Akses Vaksin

Pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Koalisi Sipil: Vaksin Booster Bisa Sebabkan Ketidakadilan Akses Vaksin (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Koalisi Sipil: Vaksin Booster Bisa Sebabkan Ketidakadilan Akses Vaksin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan menilai bila vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster diberikan kepada 244 kabupaten/kota saja, maka dapat menyebabkan ketidakadilan akses vaksin. Sebab mereka terproteksi lebih dahulu dibandingkan warga di 290 kabupaten/kota lainnya.

Mengingat pandemi adalah krisis kesehatan global, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga sangat menentukan keselamatan bersama, demikian pula di Indonesia. Jika mereka yang telah divaksin mendapatkan kesempatan untuk booster sementara masih banyak warga belum divaksin sama sekali, penularan Covid-19 masih sangat mengancam.

Baca Juga

"Pemerintah harus memastikan semua orang mendapatkan perlindungan melalui vaksinasi dosis 1 dan 2, sebelum booster diberikan. “Ingat, no one is safe until everyone is safe,” ucap Firdaus Ferdiansyah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan dalam diskusi daring, Ahad (9/1/2022).

Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran. Namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dalam proses penetapan harga, sambung Nadia, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan pun masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement