REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) menyayangkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Pekanbaru terhadap korban A (15) berakhir damai. Laporan korban di Polresta setempat telah dicabut.
Ketua Umum LBP2AR Rosmaini di Pekanbaru, Ahad (9/1/2022), mengaku terkejut mendengar kabar kedua belah pihak telah berdamai dan mempertanyakan alasan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan. "Saya ya seperti disambar petir mendengar kabar perdamaian tersebut. Kenapa orang tua korban malah seperti mengikhlaskan apa yang telah diperbuat tersangka," ujarnya.
Rosmaini menduga ada embel-embel uang di balik perdamaian antara kedua belah pihak."Namun walau kedua pihak telah melakukan perdamaian, bukan berarti pidana gugur. Sekarang kita menunggu bagaimana proses dari Polresta Pekanbaru untuk ke depannya," sebut Rosmaini saat ditemui.
Rosmaini berharap kepolisian dapat menghukum pelaku seberat-beratnya. Sebab yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur merupakan kejahatan yang sangat luar biasa."Kami dari LBP2AR akan terus memonitor dan mengontrol sampai perkara ini inkrach di pengadilan. Kami ingin tahu hukuman apa yang diberikan hakim kepada pelaku," katanya.
Sebelumnya Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi menegaskan kasus dugaan pemerkosaan tersebut tetap akan diproses meski kedua belah pihak berdamai."Berkasnya sudah lengkap, tinggal diserahkan kepada jaksa," katanya.