Ahad 09 Jan 2022 20:02 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Kaji Ulang Vaksin Booster

Situasi ini memperlihatkan ketimpangan vaksinasi di Indonesia masih relatif tinggi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Kaji Ulang Vaksin Booster (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Kaji Ulang Vaksin Booster (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah mengkaji ulang rencana pemberian vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum. Sebab, cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 belum optimal untuk kelompok masyarakat rentan, terutama warga lanjut usia.

Kondisi ini bisa memperpanjang pandemi Covid-19. Pemerintah juga harus memastikan vaksin diberikan untuk semua, tanpa skema berbayar.

Baca Juga

Hingga Kamis (6/1/2022), cakupan vaksinasi dosis kedua di Indonesia masih relatif rendah, yakni 55,58%. Vaksinasi lansia dosis penuh juga baru mencapai 42,86%. Artinya, masih ada sekitar 6,9 juta lansia yang belum mendapatkan vaksin sama sekali.

Jumlah ini juga belum termasuk kelompok rentan, seperti warga dengan penyakit penyerta, ibu hamil, masyarakat adat, difabel, dan lainnya. Pemerintah pusat belum menyediakan data cakupan vaksinasi kelompok masyarakat rentan.

Padahal, mereka merupakan kelompok yang memiliki risiko terinfeksi tinggi. Situasi ini memperlihatkan ketimpangan vaksinasi di Indonesia masih relatif tinggi. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat rentan terpapar Covid-19.

Oleh karena itu, rencana pemberian vaksin booster bukan langkah bijak. "Rencana ini justru akan menempatkan mereka yang belum mendapatkan vaksin sama sekali semakin rentan terinfeksi dan meningkatkan risiko kematian,” ucap Firdaus Ferdiansyah, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan dalam diskusi daring, Ahad (9/1/2022).

Rencana pemerintah menyalurkan vaksin booster juga memicu ketimpangan capaian vaksinasi di daerah. Vaksin booster, misalnya, hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah mencapai vaksinasi dosis pertama sebanyak 70% dan 60% dosis kedua. Per 7 Januari 2022, hanya terdapat 244 kabupaten/kota yang mencapai syarat tersebut. Artinya, masih ada 290 kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis penuh kurang dari 60%.

“Kondisi ini menunjukkan ketimpangan dalam distribusi dan penerimaan vaksin kepada masyarakat masih terjadi. Padahal, transmisi lokal Omicron sudah berlangsung,” ungkap Firdaus yang juga relawan LaporCovid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement