Ahad 09 Jan 2022 22:57 WIB

Volume Kendaraan di Bogor Rendah, Ganjil Genap Belum Perlu Diterapkan

Jumlah kendaraan yang masuk ke Kota Bogor masih jauh di bawah standar.

Tol Jagorawi, Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tol Jagorawi, Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Kota Kompol Prastyo Purbo menyebutkan dari laporan PT. Jasa Marga volume kendaraan yang keluar dan masuk Gerbang Tol Bogor di Baranangsiang masih rendah. Kondisi ini membuat ganjil genap (gage) belum perlu diberlakukan.

"Kendaraan yang masuk Kota Bogor masih di bawah standar, jauh," katanya di Kota Bogor, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga

Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan tetap menjadi kebijakan opsional yang akan dilaksanakan jika ada kepadatan kendaraan pada akhir pekan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 ini. Pemilihan waktu ganjil genap pada akhir pekan mengingat jumlah kendaraan biasa meningkat saat masyarakat libur beraktivitas kerja. Aturan itu disiapkan untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu sejak pengetatan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Saat itu, lima kapolres berkumpul di Simpang Gadog, Jalur Puncak, Cisarua untuk kompak memberlakukan ganjil genap pelat nomor kendaraan untuk mengurangi kemacetan dan kerumunan warga dari daerah sekitar kawasan favorit warga Jabodetabek tersebut. Lima Kapolres itu ialah Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo, Kapolres Bogor AKBP Harun, Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan, Kapolres Sukabumi Kota Zainal Abidin dan Kapolres Sukabumi Kabupaten Dedy Darmawansyah.

Namun kenyataanya, kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan tidak pernah dilaksanakan di Kota Bogor saat itu, hingga pekan pertama Bulan Januari 2022 ini. Kendaraan yang memasuki Kota Bogor tidak menunjukkan peningkatan. 

Akan tetapi, dua kepala daerah wilayah Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin tetap memuat opsi ganjil genap dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan di mulai 4-17 Januari 2022.

"Jadi seperti yang dikatakan bapak Wali Kota Bogor, pak Bima Arya ganjil genap akan tetap dilaksanakan secara situasional, saat ini belum," ujar Prasetyo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement