REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku, tidak akan memberi izin Holywings beroperasi di Kota Bogor jika konsepnya sama seperti daerah lain. Yakni menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen, menyediakan disc jockey (DJ), dan lain-lain.
Bima Arya menegaskan, Kota Bogor yang dipimpinnya merupakan kota yang terbuka dan ramah untuk investasi. Hanya saja, investasi yang berjalan harus sesuai dengan karakter serta visi Kota Bogor, yaitu kota ramah keluarga dan religius.
“Kami mengamati, selama ini, Holywings memiliki banyak sekali catatan dan persoalan," kata dia, Ahad (9/1).
Karena itu, tegas Bima, apabila Holywings dibuka di Kota Bogor, dan konsepnya sama seperti konsep yang ada di kota-kota lain, maka pihaknya tidak akan mengizinkan Holywings beorperasi di Kota Bogor. "Itu jelas, itu clear. Karena tidak sejalan dengan visi Kota Bogor. Tidak sejalan juga dengan karakter Kota Bogor,” tegasnya.
Dia pun mendatangi lokasi pembangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang tepat berseberangan dengan Polsek Bogor Timur. Hal ini pun dilakukannya sebagai respons dari informasi yang diterimanya belakangan ini.
Dari hasil inspeksi yang dilakukannya, ditemukan jika Holywings Bogor sudah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dimana IMB yang dimiliki Holywings yakni untuk beroperasi sebagai cafe dan restoran secara umum, dengan persyaratan teknis yang sudah dipenuhi.
“Tetapi untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kami tidak akan izinkan. Jadi, bagi warga atau dari luar kota yang ingin bersantai menikmati miras, ya silakan ke kota sebelah, kota tetangga. Tidak di Kota Bogor,” tegasnya.
Di samping itu, dari hasil peninjauannya, Bima Arya mengakui, desain interior dari Holywings Bogor sama seperti Holywings di daerah-daerah lain. Bima Arya memperhatikan, hal itu dari video-video terkait Holywings yang sempat diterimanya.
Dia menyebutkan, di dalam bangunan Holywings yang sudah 90 persen jadi, ada tempat untuk menyimpan miras, serta ada panggung untuk penampilan. Jika panggung tersebut digunakan untuk live music, ia mengaku, tidak masalah. Begitu juga dengan miras yang dijual harus dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
“Nggak ada urusan soal siapa di belakang apa. Ini adalah persoalan menegakkan aturan. Dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor,” ucapnya.